MALANG - Enik Heriyanti, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Malang. Polisi menggrebek rumah wanita 37 tahun ini yang ternyata dijadikan tempat usaha memalsukan isi beras premium dengan beras dari Bulog.
Enik tidak bisa mengelak saat polisi menemukan semua barang bukti, berupa isi dan kemasan beras Bulog dan kemasan premium merek Raja Lele dan Ramos Bandung. Akibatnya, Enik akhirnya digelandang ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan barang bukti dan keterangan saksi, Enik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan isi dan kemasan beras serta menipu konsumen. Dalam pemeriksaan, tersangka bersama saksi juga memperagakan cara mengganti kemasan beras SPHP ke dalam kemasan beras premium.
“Tersangka ini mengaku sudah melakukan aksinya selama 5 tahun. Beras yang dibelinya dari Bulog dengan berat 50 kg seharga Rp650.000,- di Marketplace dan dipindahkan ke dalam kemasan Raja Lele seberat 25 kg dan Ramos Bandung dengan berat 5 kg. Selanjutnya, beras kemasan Raja Lele dijual Rp350.000,- dan beras Ramos Bandung dihargai Rp69.000,- hingga Rp70.000,-. Keuntungan selama 5 tahun sudah mencapai 45 juta,”jelas Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang.
Pihak Satreskrim Polres Malang dan Satgas Pangan tengah melakukan pengembangan kasus terkait asal usul beras SPHP Bulog yang dijual bebas di Marketplace.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka diancam hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(Khaerul Anwar)
Editor : Y. Windarto