NGAWI - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satresnarkoba Polres Ngawi menggelar razia di sejumlah rumah kos, sebagai upaya penertiban dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam razia yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, petugas mendapati lima pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Ngawi, Budiono, menjelaskan bahwa kelima pasangan tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan. Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melaksanakan tes urin terhadap penghuni kos.
"Tes urin ini dilakukan sebagai langkah deteksi awal untuk mengetahui ada tidaknya penyalahgunaan narkotika di kalangan penghuni kos," terang Budiono.
Selain itu, Satpol PP akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rumah kos yang terbukti membiarkan praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 50 unit namun belum memenuhi kewajiban retribusi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Diduga Mesum di Kos, Dua Pasangan Diamankan Satpol PP Kota Mojokerto
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kos yang tertib, aman, dan bebas dari praktik menyimpang serta peredaran narkoba.
Editor : JTV Madiun