BLITAR - Kuasa hukum Muhammad Muklison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, menyerahkan uang titipan senilai Rp1,1 miliar sebagai pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi pembangunan Dam Kali Bentak. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (23/6/2025).
Muklison, yang juga anggota TP2ID, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Blitar pada 2 Juni 2025 lalu. Ia diduga menerima aliran dana dari BS, tersangka lain yang menjabat sebagai Kabid SDA dan PPTK proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyatakan bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memulihkan kerugian negara. "Apabila para tersangka tidak menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, penyidik akan menyita seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.
Saat ini, Muklison telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri