BONDOWOSO - Keduanya yakni A-K yang merupakan staf ASN Dinas Dukcapil dan A-S yang berperan mencari data lansia, yang dipindah dari Kecamatan Grujugan ke Kecamatan Tapen. Sebelumnya pada oktober 2024, Kejari telah tetapkan Kepala Unit Bank berinisial Y-A dan mantrinya berinisial R-A. yang saat ini dalam proses persidangan.
Dua orang tersangka baru tersebut langsung dibawa ke Lapas Klas II B Bondowoso untuk proses penahanan. Dari hasil pemeriksaan, per satu data yang diselesaikan A-S dan A-K mendapatkan upah sebesar 400 hingga 500 ribu rupiah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, total sekitar 86 warga lanjut usia yang berhasil dijadikan nasabah kredit fiktif. Bahkan diketahui ada 20 orang telah meninggal dunia. Akibat aksinya, total kerugian negara mencapai sekitar 5,3 milliar rupiah
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor : JTV Jember