JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang merespons tentang adanya kampanye atau gerakan di 35 wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024
"Kita tidak akan fasilitasi, tidak akan fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi yang paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Afif menjelaskan bahwa KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat maju Pilkada 2024.
Baca Juga : KPU Umumkan 37 Paslon Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Tetap Fasilitasi Calon Tunggal Ikut Debat
Kotak kosong tidak akan difasilitasi seperti paslon, tetapi hanya akan disertakan dalam proses pengundian nomor urut.
"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya," kata Afif.
"Maka, ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dan sebaliknya."
Baca Juga : Kotak Kosong Dapat Nomor Urut Satu Dalam Pilkada Trenggalek
"Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," imbuhnya.
Meski tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong, KPU juga tidak berwenang untuk melakukan pelarangan terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukannya.
"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," ujar Afif lagi.
Baca Juga : KPU Tegaskan Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
"Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," tuturnya.
Sebelumnya, KPU mencatat terdapat 43 wilayah yang terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27–29 Agustus 2024. Secara perinci, terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Setelah itu, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2–4 September 2024, terdapat dua wilayah yang terdapat penambahan paslon sehingga berkurang menjadi 41 wilayah.
Baca Juga : Lima Daerah Calon Tunggal Bukti Parpol di Jatim Gagal Kaderisasi
KPU lalu membuka lagi penerimaan dokumen pencalonan pada 11–16 September 2024 bagi wilayah paslon calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan tetapi ditolak Bawaslu. Hasilnya, saat ini ada 35 wilayah dengan calon tunggal.
Di Jawa Timur, terdapat lima daerah dengan paslon tunggal yang bakal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Kelima daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik.
Baca Juga : Puluhan Warga Surabaya Kampanyekan Kotak Kosong di Pilwali
Editor : Khasan Rochmad