MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang menetapkan 45 nama calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih pada pemilihan legislatif serentak. Pleno penetapan ini dilakukan setelah seluruh gugatan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.
Penetapan 45 nama calon legislatif (caleg) terpilih pada rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD kota Malang pada Selasa siang (28/05/2024) di salah satu hotel di kota Malang.
Dari 18 partai politik peserta pemilu hanya terdapat 9 parpol yang memperoleh kursi legislatif di DPRD kota Malang yakni PDIP 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, partai Gerindra 6 kursi, partai Golkar 6 kursi, partai Nasdem 3 kursi, partai Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi.
Menurut ketua KPU kota Malang Aminah Asminingtyas menyatakan pasca pleno penetapan, seluruh caleg terpilih dapat mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK yang kemudian disampaikan KPU kota Malang.
Baca Juga : KPU Kota Malang Tetapkan 45 Caleg Terpilih 2024-2029
Sebagai informasi, rapat pleno perolehan hasil suara pileg 2024 kota Malang tertunda karena adanya sengketa perolehan suara yang diajukan oleh DPP PSI kota Malang.
Namun pada 22 Mei lalu, MK telah memutuskan perkara tersebut dan menyatakan permohonan gugatan hasil perolehan suara tidak diterima karena kurang cukup bukti. Oleh karena itu perkara tersebut dinyatakan sudah selesai. (Ali Makhrus)
Editor : Ferry Maulina