SURABAYA - Berdasarkan hasil pleno KPUD Jawa Timur, kotak suara dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Jember, dan Kabupaten Pamekasan, tiba di gedung Mapolda Jatim, untuk dititipkan sementara, Kamis (20/6) siang.
Penitipan kotak suara oleh KPU Jawa Timur ini, sekaligus untuk melaksanakan perintah MK tentang penghitungan suara ulang di dua kabupaten di jawa timur, yakni Jember, Pamekasan. Berdasarkan putusan MK penghitungan suara hanya dilakukan untuk kotak suara DPR RI saja dan DPRD Kabupaten.
"Sejumlah kotak sesuai dengan tps yang diamanahkan oleh mahkamah konstitusi, khususnya dalam nomor perkara 261, berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu 2024." jelas Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim.
Dalam nomor perkara 261 hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini, KPU Jatim diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang di kabupaten Jember, yakni untuk kotak suara DPR RI dapil Jatim 4, dan untuk Kabupaten Pamekasan penghitungan suara untuk kotak DPRD Kabupaten Dapil Pamekasan 2.
Baca Juga : Pemuda Jember bawa Kabur Ponsel Pacar
"Untuk jumlah kotak suara, hari ini kita geser ke mapolda jatim ada 120 kotak suara. Sebanyak 105 untuk kotak DPR RI dapil 4 Jember, serta 15 kotak suara DPRD Kabupaten dapil Pamekasan 2," Tambah Aang.
Dipilihnya Polda Jatim sebagai lokasi Penyimpanan Kotak suara, sebelum dilakukannya pemilihan suara ulang, karena sesuai amar putusan MK, salah satu pihak yang ditunjuk untuk melakukan pengamanan adalah pihak kepolisian.
Sementara itu, untuk memastikan keamanan 120 kotak suara yang tiba di Gedung Mapolda Jawa Timur, Polda Jatim telah menyiapkan gudang penyimpanan, petugas kemananan yang melakukan penjagaan, serta 3 kunci gudang, sesuai hasil kesepakatan bersama, yang nantinya akan dibawa oleh KPU, BAWASLU, serta pihak Kepolisian.
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
"Terkait dengan pengamanan, Polda Jatim telah menyiapkan gudang penyimpanan, aparat keamanan, serta tiga kunci gembok, yang akan dipegang oleh masing-masing, dari KPUD, BAWASLU, Serta pihak kepolisian." jelas Kombes Pol Dekananto Eko Puwono, Dir Intel Polda Jatim.
Sedangkan sesuai dengan putusan MK, penghitungan suara ulang terhadap 120 kotak suara, di dua kabupaten ini akan dilaksanakan oleh KPU Jawa Timur, dan akan dilaksanakan di Surabaya, pada 23 Juni mendatang.(*)
Editor : Bagus Setiawan