MOJOKERTO - Anggota Satlantas Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba saat melakukan patroli, Kamis (21/11/2024).
Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis lantaran tersangka berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersangka FAS (26) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. gagal setelah polisi berhasil menangkap.
Penangkapan tersangka narkoba ini berawal dari informasi bila ada sopir L300 mengkonsumsi narkoba di depan sebuah rumah makan di Jalan By Pass Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung ke lokasi. Namun, saat polisi tiba, tersangka FAS langsung kabur dengan mengendarai mobil L 300 nopol AG 8631 DD.
Melihat tersangka kabur, polisi melakukan pengejaran. Kejar-kejaran antara polisi dengan tersangka ini pun terjadi mulai By Pass Mojokerto hingga Kecamatan Dlanggu.
Dari arah Dlanggu, tersangka terus berupaya kabur dengan melewati Kecamatan Mojoanyar dan masuk wilayah Kota Mojokerto dan kembali ke Jalan By Pass Kenanten di Kecamatan Puri. Nah, saat kembali ke By Pass Mojokerto inilah, tersangka berhasil ditangkap.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti satu klip plastik isi sabu dan alat hisap sabu. Tersangka langsung digiring ke Satnatkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang hangat kegiatan tadi malam yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Mojokerto sehubungan terkait kegiatan colling system Pemilukada 2024," ujar AKBP Ihram Kustarto, Kapolres Mojokerto.
Kapolres mengungkapkan saat ini terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masih dalam penyelidikan diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami masih melakukan pendalaman, tadi malam sudah kami amankan dan pemeriksaan maraton kami lakukan. Tentunya akan kami laboratoriumkan terkait barang bukti yang di sita. Di By Pass (TKP), kita patroli dari ujung Mojokerto ke ujung Mojokerto. Kami bersinergi dengan teman-teman TNI, tidak ada ruang pelaku kejahatan. Sikat," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi