SURABAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Aang Kunaifi, mengungkapkan bahwa setiap pasangan calon (paslon) akan mendapatkan kesempatan dua kali untuk menggelar kampanye akbar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024.
Hal ini dilakukan untuk mengindari bentrokan jadwal masing-masing paslon. KPU Jatim sebagai lembaga negara penyelenggara Pilgub akan memfasilitasi hal-hal tersebut.
Masing-masing paslon diharuskan menentukan kapan akan dilaksanakannya kampanye akbar tersebut agar tidak terjadi bentrokan jadwal.
"Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur," ujar Aang.
Baca Juga : Bawaslu Tulungagung Ajak Pemilih Pemula Kenali Bahaya Misinformasi di Pilkada 2024
Sebagai informasi, Pligub Jatim 2024 bakal diikuti oleh tiga paslon. Mereka adalah Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Aang menambahkan, koordinasi harus dilakukan dalam proses pengusulan jadwal oleh tim paslon agar teratur.
"Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah," tuturnya.
Baca Juga : Paslon Wali Usung Semangat Kemenangan Prabowo Gibran
Selain kampanye akbar, KPU Jatim juga menjelaskan pertemuan terbatas bisa dilakukan oleh masing-masing paslon sebagai salah satu metode kampanye.
Namun, hal ini tetap diatur dengan dibatasi jumlah massa maksimal 2.000 orang. Aang mengungkapkan bahwa hal ini akan diatur dan diawasi oleh Bawaslu Jatim.
Editor : Khasan Rochmad