SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap dana hibah pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. Usai menjerat menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, KPK menetapkan 4 orang anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka.
“Kalau gak salah ada 4 orang anggota DPRD,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Terkait nama 4 orang anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka, Alexander Marwata enggan mengungkapkan.
Marwata mengungkapkan bila sebelum menetapkan tersangka terhadap 4 anggota DPRD Jatim, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah rumah anggota DPRD Jatim.
Baca Juga : KPK Periksa 7 Pokmas di Malang Soal Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
‘Penggeledahan bukan operasi tangkap tangan. Kegiatan ini pengembangan perkara lama terkait suap dana hibah pokir. Penggeledahan untuk melengkapi alat bukti," terang Alex.
Sekedar diketahui, kasus suap dana hibah pokir di DPRD Jatim ini terjadi akhir tahun 2022. Ketika itu, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Dalam perkara tersebut, Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp39,5 miliar subsider 4 tahun penjara. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi