SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Karna ditahan bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati selaku PPK. Penahanan Karna Suswandi ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK," ujar Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Asep menjelaskan, perkara berawal saat Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) di Tahun 2021.
Namun, pada 2022 Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN tersebut dan beralih menggunakan dana alokasi khusus (DAK). Saat itulah, diduga Karna bersama Eko melakukan pengaturan pemenang tender proyek tersebut.
"Tersangka KS meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ungkap Asep.
Karna juga meminta Eko agar memerintahkan jajaran pegawai Dinas PUPP Pemkab Situbondo untuk melakukan pengaturan pemenangan tender tersebut. Karna disebut sudah menentukan pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta 'uang fee' sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," terangnya.
Atas pemenangan tender itu, lanjut Asep, Karna disebut mendapatkan uang investasi atau ijon sebesar Rp 5,575 miliar. Sementara Eko, mendapatkan Rp 811.362.200.
Atas perbuatannya, Karna dan Eko dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karna Suswandi merupakan petahana yang mencalonkan lagi sebagai Bupati Situbondo pada Pilkada 2024. Tetapi, kalah dalam pilkada tersebut. Karna juga telah melakukan upaya praperadilan. Namun, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi