JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maidi, Wali Kota Madiun sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus ini, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta dalam yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Asep Guntur Rahayu menambahkan uang yang disita berasal dari dua orang, yakni uang tunai Rp350 juta disita dari orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dan uang tunai Rp200 juta disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Asep mengungkapkan bahwa penangkapan Maidi dilakukan terkait perkara pemberian imbalan dalam proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK menyampaikan bahwa ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Klaster pertamanya yakni dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dan yang kedua dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Seperti diketahui, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya di Madiun. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















