JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan Nusron Wahid dijadwalkan berlangsung hari ini (7/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik pada pekan sebelumnya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, tapi kalau tidak salah waktunya minggu ini. Minggu ini, tapi nanti lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi," kata Setyo, Selasa (6/10/2026).
Setyo memastikan surat panggilan tersebut telah dikirim kepada Nusron. Ia meyakini surat itu sudah diterima oleh Menteri ATR/BPN tersebut.
"Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara," ujarnya.
Pemanggilan Nusron merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidik masih mendalami alur perintah dan aliran uang dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menyatakan penelusuran dilakukan untuk mengetahui aliran uang dalam perkara, termasuk apakah berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.
KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, antara lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. (Faisal Fazri)
Editor : A. Ramadhan



















