SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan sejumlah kejaksaan di Gorontalo menangkap Oktavanus Katili, terpidana kasus tindak pidana fidusia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oktavanus ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 06.45 WITA. Ia diamankan di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, yang berjarak 176 km dari Ibukota Provinsi Gorontalo.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan memantau keberadaan Oktavanus selama sekitar satu pekan. Setelah memastikan target berada di Gorontalo, tim dari Surabaya bergerak menuju lokasi.
Kajari Surabaya melalui Kasi Intelijen Yogi Aryanto mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat. Tim Tabur yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri dari Kejari Surabaya, Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.
Baca Juga : Pakar UB dan Unair Nilai Kamar Pajak di MA Percepat Penyelesaian Perkara
"Tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali. Saat ditangkap terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM). Terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh tim Tabur," kata Yogi Aryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Oktavanus diamankan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kasus tersebut bermula ketika Oktavanus, selaku Direktur PT Berkat Marisa, mengajukan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo.
Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp60 miliar. Dalam proses tersebut, Oktavanus disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank. Ia kemudian tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga kredit tersebut menjadi macet sejak 2014.
Sebelum putusan kasasi, Oktavanus juga telah dinyatakan bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Setelah ditangkap, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Ia kemudian dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan tim Tabur.
Setibanya di Surabaya, Oktavanus langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan ini menjadi penangkapan DPO ke-12 yang dilakukan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026.
Kejari Surabaya juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan para buronan. Yogi Ariyanto menegaskan, kejaksaan akan terus mengejar para terpidana yang masih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
"Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami akan terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang mencoba menghindari eksekusi," pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan

















