KOTA MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jatim.
Setelah memeriksa Pokmas di Kabupaten Gresik dan Lamongan, penyidik KPK memeriksa Pokmas di Kota Malang, Selasa (17/9/2024).
Pemeriksaan berlangsung tertutup di Mapolresta Malang. Penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.15 WIB dengan membawa dua ransel besar berwarna hitam, koper berwarna oranye serta beberapa kardus, petugas langsung memasuki Ballroom Sanika Satyawada.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang.
Baca Juga : KPK Periksa 7 Pokmas di Malang Soal Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” ungkap Tessa.
Totalnya ada 7 saksi yang di periksa KPK, yang berasal dari pengurus maupun ketua pokmas.
"Rincian yang diperiksa, yaitu atas nama BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I," terangnya.
Baca Juga : KPK Periksa 18 Orang Pokmas di Gresik Terkait Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari ke-21 orang tersangka, empat diantaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.(*)
Editor : M Fakhrurrozi