SIDOARJO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Rabu (31/1/2024) pagi.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB seusai Gus Muhdlor menggelar upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-165.
Usai upacara selesai, sejumlah penyidik KPK dengan dikawal polisi masuk ke rumah dinas Bupati Gus Muhdlor. Penggeledahan berlangsung tertutup tanpa ada seorang diperbolehkan masuk.
Terkait penggeledahan ini, Gus Muhdlor mengatakan menghormati jalannya proses hukum.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo
"Bupati dan semua jajaran menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan kita menyambut dengan tangan terbuka," kata Gus Muhdlor.
Penggeledahan rumah dinas Bupati ini diduga kuat merupakan rangkaian penyelidikan usai KPK melakukan OTT di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, pada Kamis lalu.
Ketika itu, KPK mengamankan 11 orang. Dua diantaranya kakak ipar Gus Muhdlor dan Asisten Pribadi Gus Muhdlor.
Baca Juga : 3 Jam Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Bawa 4 Koper
Setelah melakukan pemeriksaan penyidik KPK akhirnya menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Tersangka Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif pungutan pajak ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. Diduga uang tersebut memgalir ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. (Mujianto Primadi)
Editor : M Fakhrurrozi