PORTALJTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Kali ini, penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP) dan seorang perempuan pengusaha sekaligus ibu rumah tangga asal Kabupaten Pacitan Citra Yulia Margaretha (CYM) yang rumahnya sempat digeledah pada 18 Mei 2026.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga asal Pacitan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain DAP dan CYM, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi proses penyidikan. Mereka di antaranya NFS selaku admin CV Cipto Makmur Jaya, MFP yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Ponorogo, MSZ selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo, hingga MRW yang pernah menjadi Wakil Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo periode 2023–2025.
Baca Juga : Diperiksa KPK 1,5 Jam Soal Kasus Sugiri Sancoko, Ini Penjelasan Pengusaha Asal Pacitan
Tak hanya itu, penyidik turut meminta keterangan BDW dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo, MAH dari Bagian Umum Setda Ponorogo, SPM selaku aparatur sipil negara, ATW sebagai agen Brilink, NSW Kepala Desa Bajang, serta dua pihak swasta berinisial BEL dan SUP.
Kasus yang menyeret Sugiri Sancoko bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo pada 2025. Pada 9 November 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC).
Baca Juga : Demokrat Matangkan Strategi Politik 2029 Lewat Dikpolnas di Pacitan
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan suap pengurusan jabatan disebut melibatkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima, sedangkan Yunus Mahatma diduga menjadi pihak pemberi.
Pada perkara lain terkait proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto. Sementara dalam dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri disebut menerima pemberian dari Yunus Mahatma.
Perkembangan terbaru, KPK pada 19 Mei 2026 mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan belum ada pihak tambahan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. (Edwin Adji)
Baca Juga : 86 CPNS Pemkab Pacitan Terima SK dan Diambil Sumpah Jabatan, Bupati Tekankan Adaptasi Teknologi AI
Editor : JTV Pacitan



















