TRENGGALEK - Mantan bendahara dana BOS SMPN 3 Trenggalek yang telah ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS selama 3 tahun.
Korupsi dana BOS terjadi antara tahun 2017 hingga 2019 dengan total penerimaan dana BOS mencapai Rp. 2,5 miliar. Dari hasil audit kerugian negara mencapai Rp 514 juta.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan selain bendahara dana BOS yang menjadi tersangka juga menyeret mantan Kepala SMPN 3 Trenggalek sebagai tersangka, namun saat ini kepala sekolah tersebut telah meninggal dunia.
“Tersangka utama telah meninggal dunia, yang bersangkutan bendahara BOS telah kami tetapkan menjadi tersangka,” kata AKP Zainul.
Baca Juga : Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMPN 3 Trenggalek Diancam Penjara Seumur Hidup
Ia juga menambahkan selama mengelola dana BOS, ditemukan pengelolaan yang tidak sesuai prosedur. Diantaranya, SPJ tanpa bukti pendukung, mark up harga, kwitansi palsu, hingga tanda tangan honorarium yang dipalsukan.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Trenggalek. Disisi lain tersangka diancam maksimal penjara seumur hidup. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri