Menu
Pencarian

Korban Capai Ratusan, Kejari Pacitan Selidiki Kasus Kredit Fiktif

JTV Pacitan - Senin, 6 April 2026 17:44
Korban Capai Ratusan, Kejari Pacitan Selidiki Kasus Kredit Fiktif
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pacitan Muhammad Heriyansyah saat dimintai keterangan oleh wartawan. (Foto:Edwin Adji)

PACITAN - Kasus dugaan kredit fiktif yang menjerat warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, kini mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Muhammad Heriyansyah, mengatakan proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta alat bukti untuk memperjelas duduk perkara.

“Statusnya masih penyelidikan. Kami masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk membuat dugaan perkara ini semakin terang, apakah nantinya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak,” katanya Senin, (06/04) sore.

Sejauh ini, sekitar 10 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka terdiri dari sejumlah korban serta ketua kelompok masyarakat yang diduga berperan dalam mengumpulkan data identitas warga.

Baca Juga :   Korban Capai Ratusan, Kejari Pacitan Selidiki Kasus Kredit Fiktif

“Yang sudah kami periksa ada sekitar 10 orang, di antaranya korban dan termasuk ketua kelompok masyarakat yang disinyalir mengumpulkan data identitas masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pihak kejaksaan juga berencana memanggil pihak dari PNM Mekaar untuk dimintai keterangan guna memperjelas alur proses kredit yang diduga bermasalah tersebut. “Nanti dari pihak PNM juga akan kami periksa,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan sementara, korban diduga berasal dari lima dusun di Desa Petungsinarang dengan jumlah mencapai ratusan warga. Namun hingga kini pemeriksaan baru dilakukan terhadap warga dari Dusun Ketro dan Dusun Krajan.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi APBDes Desa Bandar Naik Status ke Penyidikan

Dari hasil pemeriksaan awal, kerugian yang dialami para korban bervariasi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang. “Dari keterangan para korban yang telah diperiksa, kerugian bervariasi antara Rp2 sampai Rp5 juta,” ungkap Heriyansyah.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat menghitung total kerugian secara keseluruhan karena proses pengumpulan data masih berlangsung. “Kami belum bisa mengkalkulasikan total kerugian. Nanti setelah semua data terkumpul baru akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian,” pungkasnya. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.