NGAWI - Komisi II DPRD Ngawi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Ngawi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang membahas kesiapan pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tahapan penerimaan murid baru agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Amin Sunarto, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK telah menerbitkan surat edaran yang mengingatkan seluruh daerah agar proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Baca Juga : KPK Beri Atensi Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi Saat SPMB
"Kami berharap seluruh tahapan SPMB dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada praktik gratifikasi ataupun bentuk pelanggaran lain yang merugikan masyarakat dan dunia pendidikan," ujar Amin Sunarto.
Selain melakukan pengawasan melalui rapat dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Komisi II DPRD Ngawi juga berencana melakukan monitoring langsung ke sejumlah sekolah selama proses pendaftaran berlangsung.
Tak hanya itu, DPRD juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. Pengaduan dapat disampaikan melalui anggota Komisi II DPRD Ngawi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika ada indikasi kecurangan, pungutan liar, atau gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat bisa melaporkannya kepada anggota Komisi II DPRD Ngawi," tambah Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Amin Sunarto juga menyoroti masih rendahnya jumlah peserta didik di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Ngawi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari semakin kuatnya daya saing sekolah swasta yang menawarkan berbagai program unggulan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Sementara itu, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Ngawi akan dilakukan melalui empat jalur penerimaan. Jalur prestasi dialokasikan sebesar 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur domisili 40 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen.
Pendaftaran SPMB di Kabupaten Ngawi dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 18 Juni 2026. DPRD berharap seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Editor : JTV Madiun



















