Kecurangan pada takaran Minyakita mendapat perhatian DPRD Provinsi Jawa Timur. Komisi B DPRD Jawa Timur mendesak aparat kepolisian untuk turun ke lapangan.
Hadi Setiawan, anggota Komisi B DPRD Jatim, menyatakan kecurangan yang terjadi, seperti ketidaksesuaian takaran di pasar, telah meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen.
"Masyarakat sangat dirugikan dengan adanya penyelewengan tersebut. Ini karena minyak goreng Minyakita adalah salah satu produk penting yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat, terutama menjelang Lebaran," ujarnya.
Komisi B menegaskan bahwa tindakan hukum harus segera diambil untuk memastikan ketersediaan minyak goreng yang sesuai dengan harga dan takaran yang seharusnya.
Baca Juga : Logistik Pilkada 2024 Jember Mulai Didistribusikan, Prioritas ke Daerah Terpencil
"Jika tidak segera diatasi, kondisi ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan konsumen dan semakin memperburuk situasi di pasar," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya Komisi B juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim selaku pengawas perdagangan untuk memanggil semua produsen dan distributor Minyakita guna menyelidiki lebih lanjut tentang adanya kecurangan tersebut.
Disperindag diminta untuk mengidentifikasi apakah kecurangan terjadi di tingkat produksi atau distribusi.
Jika terbukti bahwa penyimpangan terjadi di tingkat distributor, maka mereka harus bertanggung jawab dan siap menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penarikan Minyakita dari pasaran, menurut Komisi B, justru berisiko menyebabkan kelangkaan pasokan, yang akan sangat berdampak pada masyarakat, terlebih lagi menjelang Lebaran saat kebutuhan minyak goreng sangat tinggi.
Komisi B DPRD Jatim berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan menjaga stabilitas pasokan minyak goreng di pasar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi