Menu
Pencarian

Komisi A DPRD Surabaya Gelar Hearing Bahas Polemik Batas Wilayah di Dukuh Menanggal

Selvy Wang - Selasa, 19 Mei 2026 19:15
Komisi A DPRD Surabaya Gelar Hearing Bahas Polemik Batas Wilayah di Dukuh Menanggal
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: dok pribadi)

SURABAYA - Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, mendapat perhatian Komisi A DPRD Surabaya dengan menggelar hearing, Selasa (19/5/2026).

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko. Hadir dalam hearing antara lain pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga perwakilan warga dari kedua RW.

Dalam hearing tersebut terungkap bila persoalan utama dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian pihak RW 8 dinilai seharusnya masuk dalam wilayah mereka. Namun, Komisi A justru menemukan fakta yakni tidak ada dasar hukum yang secara tegas mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Yona.

Dalam rapat juga dipaparkan riwayat wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah mengikuti jalur jalan utama dari selatan (perbatasan Wisma Bungurasih) hingga ke utara menuju gapura Bambe, lalu ke arah barat hingga SMAN 15 Surabaya.

Seiring perkembangan, jalan yang dulunya hanya selebar 3 meter kini telah melebar hingga sekitar 10 meter, memicu dinamika baru, termasuk aktivitas ekonomi warga.

Namun Yona menegaskan, sejarah dan kesepakatan lama tidak bisa serta-merta dijadikan dasar hukum yang mengikat saat ini.

“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujarnya.

Selain soal batas wilayah, sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan jalan umum di Jl. Bambe Dukuh Menanggal.

Ditemukan adanya aktivitas PKL serta dugaan penarikan retribusi harian kepada pedagang yang ada di ruas jalan bambe dukuh menanggal.

Yona memberi peringatan keras. Jika terbukti melanggar aturan, penertiban akan dilakukan.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi lintas RW.

“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandas Yona.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut demi menjaga stabilitas sosial.

Komisi A mendorong kolaborasi antar RT dan RW agar konflik serupa tidak berulang.

“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” kata Yona.

Dari hasil hearing tersebut Komisi A memberikan beberapa penegasan penting yakni tidak ada dasar hukum kuat terkait batas RW; Jalan umum tidak boleh dikuasai atau ditutup sepihak; Aktivitas PKL di jalan harus sesuai aturan; Potensi retribusi liar harus dihentikan dan Koordinasi antar RW wajib dilakukan dalam setiap kegiatan

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Yona. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.