PASURUAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 900 ton udang impor di PT Mega Marine Pride MMP dan PT Baramuda Bahari kecamatan Beji, kabupaten Pasuruan Senin Petang (21/09/2026). Dari jumlah tersebut 885 ton udang impor disegel di PT MMP sementara 15 ton lainnya berada di PT Baramuda Bahari.
Penyegelan dilakukan karena KKP menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan terhadap komoditas tersebut.
Udang impor tersebut /seharusnya hanya menjalani proses penanganan atau handling untuk kemudian diekspor kembali atau re-ekspor ke luar negeri.
Namun, KKP mengindikasikan adanya sebagian komoditas yang diduga keluar dari peruntukan dan beredar di pasar domestik.
Baca Juga : KKP Segel 900 Ton Udang Impor di Pasuruan, Diduga Disalahgunakan untuk Pasar Domestik
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan / PSDKPKKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tim pengawas perikanan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan alur distribusi udang impor tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar peruntukan dan distribusi namun juga mencakup aspek mutu dan keamanan pangan.
Termasuk terhadap udang yang masuk kategori reject dan diduga berada di luar peruntukannya. KKP juga akan memeriksa kepatuhan perizinan serta aspek perpajakan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Diantaranya direktorat jenderal pajak dan BPPMHKP.
Sementara itu direktur jenderal perikanan budidaya KKP, TB Haeru Rahayu menyebut masuknya udang impor ke pasar domestik dapat berdampak terhadap pasar udang hasil budidaya dalam negeri.
Menurut Haeru, Indonesia memiliki produksi udang lokal di antaranya udang vaname serta udang windu atau udang bakau.
Karena itu pengawasan terhadap peredaran udang impor dinilai penting untuk memastikan produk yang masuk ke pasar domestik sesuai dengan peruntukannya.
Hingga kini sebanyak 900 ton udang impor terdiri dari 885 ton di PT MMP dan 15 ton diPT Baramuda Bahari masih disegel dan tertahan di gudang masing-masing perusahaan.
Proses pemeriksaan oleh KKP masih berlangsung untuk memastikan asal-usul, peruntukan serta alur distribusi komoditas tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menyegel 900 ton udang impor di dua perusahaan pengolahan udang di kecamatan Beji kabupaten Pasuruan. Penyegelan dilakukan setelah KKP menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan dan dugaan sebagian udang impor tersebut beredar di pasar domestik
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 900 ton udang impor di PT Mega Marine Pride MMP dan PT Baramuda Bahari kecamatan Beji, kabupaten Pasuruan Senin Petang (21/09/2026). Dari jumlah tersebut 885 ton udang impor disegel di PT MMP sementara 15 ton lainnya berada di PT Baramuda Bahari.
Penyegelan dilakukan karena KKP menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan terhadap komoditas tersebut.
Udang impor tersebut /seharusnya hanya menjalani proses penanganan atau handling untuk kemudian diekspor kembali atau re-ekspor ke luar negeri.
Namun, KKP mengindikasikan adanya sebagian komoditas yang diduga keluar dari peruntukan dan beredar di pasar domestik.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan / PSDKPKKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tim pengawas perikanan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan alur distribusi udang impor tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar peruntukan dan distribusi namun juga mencakup aspek mutu dan keamanan pangan.
Termasuk terhadap udang yang masuk kategori reject dan diduga berada di luar peruntukannya. KKP juga akan memeriksa kepatuhan perizinan serta aspek perpajakan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Diantaranya direktorat jenderal pajak dan BPPMHKP.
Sementara itu direktur jenderal perikanan budidaya KKP, TB Haeru Rahayu menyebut masuknya udang impor ke pasar domestik dapat berdampak terhadap pasar udang hasil budidaya dalam negeri.
Menurut Haeru, Indonesia memiliki produksi udang lokal di antaranya udang vaname serta udang windu atau udang bakau.
Karena itu pengawasan terhadap peredaran udang impor dinilai penting untuk memastikan produk yang masuk ke pasar domestik sesuai dengan peruntukannya.
Hingga kini sebanyak 900 ton udang impor terdiri dari 885 ton di PT MMP dan 15 ton diPT Baramuda Bahari masih disegel dan tertahan di gudang masing-masing perusahaan.
Proses pemeriksaan oleh KKP masih berlangsung untuk memastikan asal-usul, peruntukan serta alur distribusi komoditas tersebut.
Editor : Ferry Maulina



















