Seorang pria diamankan polisi karena diduga mencuri mesin pompa air dan mesin pemotong rumput milik warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.
Pria itu berinisial RMT, 41 tahun warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Aksinya ketahuan setelah menjual mesin curian itu ke salah satu warga.
Dalam sebuah video yang beredar pria itu terlihat babak belur usai dihajar oleh warga sebelum kemudian diamankan oleh pihak kepolisan.

"Pria itu sudah kami amankan semalam (Senin, 30 Maret 2026)," kata Kapolsek Pesanggaran, Kompol Maskur, Selasa (31 Maret 2026).
Maskur mengatakan mesin pompa air dan mesin pemotong rumput yang dicuri merupakan milik warga bernama Subur. Mesin ditaruh di kebun dan hilang sejak 19 Maret 2026 lalu.
Beberapa hari kemudian, Subur mengetahui mesin yang hilang berada di salah satu rumah warga. Setelah diusut ternyata warga itu membeli mesin dari RMT.
Lalu pada Senin (30/3) malam RMT kembali melakukan transaksi jual beli. Pada saat inilah ia akhirnya ditangkap oleh warga.

"Pukul 20.50 WIB tersangka diamanakan oleh warga pada saat akan menjual lagi barang curian milik korban," ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 mesin pompa air dan 1 mesin pemotong rumput.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















