NGAWI - Ngawi – Meski retribusi uji KIR telah dihapus sejak awal tahun 2024, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan justru mengalami penurunan signifikan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi mencatat penurunan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR mencapai 60 hingga 70 persen.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Ngawi, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa sebelum retribusi dihapus, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dalam sehari mencapai 30 hingga 50 unit. Namun, saat ini angka tersebut merosot drastis menjadi hanya 2 hingga 10 kendaraan per hari.
"Padahal, uji KIR sangat penting untuk memastikan kelayakan kendaraan, terutama angkutan umum dan barang, guna mendukung keselamatan di jalan raya," ujar Zainal.
Menurutnya, penghapusan retribusi seharusnya menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk lebih disiplin dalam melakukan uji KIR. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban ini.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub Ngawi bersama kepolisian akan lebih sering melakukan operasi pemeriksaan kendaraan di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan transportasi.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.000 kendaraan di Kabupaten Ngawi yang wajib melakukan uji KIR. Dengan penurunan tingkat kepatuhan ini, Dishub berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya uji kelayakan kendaraan demi keselamatan bersama.
Pemerintah mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji KIR berisiko dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera melakukan uji KIR secara berkala untuk memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan mereka di jalan raya.
Editor : JTV Madiun