SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Budi Noviantara, mantan direktur utama PT INKA (persero) sebagai tersangka korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 mw dan smart city di Republik Kongo.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, penetapan tersangka kepada Budi Noviantara setelah tim penyidik tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dan ahli serta penggeledahan di beberapa lokasi.
"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Mia dalam jumpa pers di Kejati Jatim, Selasa (1/10/2024) petang.
Dalam penyelidikan terungkap, bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 22 Agustus 2019 telah dilaksanakan Indonesia African Infrastructure Development atau IAID di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.
Baca Juga : Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut PT INKA sebagai Tersangka Korupsi Dana Talangan Rp 26 Miliar
"Pada bulan Desember 2019 Budi Noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global holding, perusahaan fund rising yang berbadan hukum asing, Tria Natalina selaku Chairman Titan Capital Ltd dan SI selaku Ceo TSG Utama Indonesia. Pertemuan untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo," terang Mia.
Pada Maret 2020, Budi Noviantara memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai biaya operasional pertemuan untuk membahas proyek yang ditindaklanjuti dengan pembentukan PT INKA Multi Solusi Trading serta Special Purpose Vehicle TSG Infrastructure di Singapura.
"Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menteri BUMN nomor SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya," lanjut Mia.
Baca Juga : Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Korupsi Rp 9 Miliar di Anak Perusahaan PT INKA
Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada Budi Noviantara, agar dapat melaksanakan pekerjaan Perkeretaapian di Kongo yang memerlukan energi solar photovoltoic power plant 200 MW dari perusahaan energi Sunplus Sarl yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara membayar power purchase agreement.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Budi Noviantara mentransfer uang senilai $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking di Turkiye untuk keperluan groundbreaking. Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2020, Budi Noviantara menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastructure dengan mekanisme pinjaman yang pencairannya secara bertahap.
Mia mengungkapkan perbuatan tersangka Budi Noviantara ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp26 miliar. Rinciannya, Rp21,15 miliar, 263.300 dolar AS atau setara Rp3,97 miliar, 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto ketentuan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP.
Guna kepentingan penyidikan, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menjebloskan tersangka Budi Noviantara selama 20 hari di cabang rutan kelas I Surabaya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi