SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, seluas 3.500 meter persegi yang kini berdiri bangunan rumah kos elite. Terbaru, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo memeriksa dua saksi yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut, Senin (19/10/2026) siang.
Kedua saksi yang dimintai keterangan yakni Huda, pemasok material serta Soehargono, salah satu pembeli rumah kos. Usai diperiksa di ruang Pidsus Kejari Sidoarjo, Soehargono mengaku membeli salah satu unit rumah kos tersebut pada Januari 2024 dengan harga lebih dari Rp105 juta. Unit yang dibelinya memiliki ukuran 7 x 3 meter atau seluas 21 meter persegi.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tempat bangunan tersebut berdiri merupakan TKD. Menurutnya, proses pembelian dilakukan melalui notaris. Soehargono merasa dirugikan karena baru mengetahui persoalan status lahan tersebut.
“Sebelumnya saya tidak tahu kalau tanah TKD. Kalau sudah ditransaksikan harusnya tidak masalah. Dengan adanya masalah ini, kami selaku pembeli merasa dirugikan oleh developer maupun pemdes," tutur Soehargono.
Hingga kini Kejari Sidoarjo masih mendalami dugaan persoalan legalitas pengalihan dan pemanfaatan lahan TKD Damarsi. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan lanjutan dari sejumlah saksi untuk menelusuri proses pengalihan lahan dan pihak-pihak yang terlibat.
Diketahui, saat ini terdapat 12 unit rumah kos yang telah dihuni warga di atas lahan tersebut. Seluruh penghuni disebut telah melunasi pembayaran dengan harga berkisar Rp90 juta hingga Rp135 juta per unit. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap alur penguasaan lahan, legalitas pembangunan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan alih fungsi TKD Damarsi. (*)
Editor : A. Ramadhan





















