MOJOKERTO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal beromset Rp 9 Miliar setahun, di Jalan PB Sudirman Nomor 84, Kota Mojokerto. Penggerebekan diungkap kepada publik pada Senin (19/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan berbagai bahan baku, produk kosmetik siap edar yang mengandung bahan berbahaya, kemasan kosmetik, mesin produksi dengan nilai mencapai Rp16 miliar.
Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., PhD., mengatakan, fasilitas produksi kosmetik ilegal tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021. Pabrik itu belum memiliki perizinan berusaha dan izin edar produk kosmetik sebagaimana dipersyaratkan, serta menggunakan bahan baku yang berbahaya bagi kesehatan.

“Dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan yang bisa berbahaya. Bahan-bahan tersebut yaitu deksametason, klindamisin fosfat, triamcinolone acetonide, metronidazole, betamethasone dipropionate, dan mometason. Semua bahan itu, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya bisa berbahaya bagi kulit,” ujar Taruna Ikrar.
Selain bahan baku, petugas mengamankan produk setengah jadi atau curah yang siap diproses lebih lanjut, kemasan kosmetik, sejumlah mesin produksi, serta berbagai produk kosmetik siap edar.
Produk yang dihasilkan mencapai 150 jenis kosmetik, seperti krim, serum, dan toner. Setiap bulan, pabrik tersebut diperkirakan meraup omzet hingga Rp700 juta hingga Rp750 juta atau Rp 9 miliar per tahun. Produk-produknya telah dipasarkan ke klinik kecantikan dan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran kosmetik ilegal itu. Sejumlah orang dilaporkan telah diperiksa oleh petugas. BPOM menyatakan, jika ditemukan unsur pelanggaran penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih kosmetik, memeriksa nomor izin edar melalui kanal resmi BPOM, serta menghindari produk yang tidak jelas komposisi dan legalitasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan





















