Menu
Pencarian

Kejari Pacitan Terima Titipan Uang Pengganti Korupsi Supervisi Banjir Grindulu Rp 566 juta

JTV Pacitan - Jumat, 22 Mei 2026 11:54
Kejari Pacitan Terima Titipan Uang Pengganti Korupsi Supervisi Banjir Grindulu Rp 566 juta
Kuasa Hukum TS serahkan titipan uang pengganti kasus korupsi supervisi Banjir Sungai Grindulu kepada Kejaksaan Negeri Pacitan. (Foto:Kejari Pacitan for portaljtv.com)

PACITAN - Kejaksaan Negeri Pacitan menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan supervisi penanganan banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan anak sungainya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo Tahun Anggaran 2021.

Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum terdakwa berinisial TS dan diterima oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, mengatakan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah diproses.

“Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kami juga berkomitmen mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara. Upaya ini dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan sebagai bagian dari penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” kata Doan Novelman Pasaribu, Jumat (22/05) siang.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pacitan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 13 Maret 2026 dan saat ini telah memasuki tahapan persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :   Kejari Pacitan Terima Titipan Uang Pengganti Korupsi Supervisi Banjir Grindulu Rp 566 juta

Terdakwa TS diketahui merupakan Kepala Cabang PT WPU Cabang Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi dalam proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan anak sungainya. Dalam proyek dengan nilai kontrak Rp890.406.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut, terdakwa diduga tidak memobilisasi seluruh tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Akibatnya, sejumlah personel yang seharusnya terlibat dalam pekerjaan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa adanya addendum kontrak. Kondisi tersebut menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

“Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen, namun dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Doan.

Baca Juga :   Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Pacitan Meningkat

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp566.810.000. Doan menegaskan, uang yang telah diserahkan itu nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan yang masih berjalan.

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu aspek penting, namun tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.