MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 91 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (1/4/2026).
Pemusnahan barang bukti dari 91 perkara tersebut mulai dari perkara narkoba hingga uang palsu dari periode November 2025 sampai Januari 2026.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Fauzi mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian dari pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah inkrah.
"Barang bukti dimusnahkan sesuai perintah pengadilan dan dilakukan secara berkala untuk meminimalisir potensi penyimpangan terhadap barang bukti yang disimpan. Total terdapat 91 perkara tindak pidana umum dalam periode November 2025 hingga Januari 2026, mulai narkoba hingga uang palsu," ungkapnya.
Baca Juga : Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tulungagung
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga barang-barang lain hasil tindak kejahatan. Untuk narkotika, terdapat sabu-sabu dengan total berat 60,713 gram dan ganja seberat 2.123,588 gram. Selain itu, pil double L sebanyak 18.005 butir juga turut dimusnahkan.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Mojokerto juga memusnahkan uang palsu senilai Rp384.900.000, minuman keras sebanyak 939 botol, serta berbagai barang lain seperti obat gosok 24 botol, botol kemasan 360 buah, delapan akun virtual, 23 senjata tajam (sajam), 128 pakaian, dan tiga unit Handphone (HP).
Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Diantaranya dengan cara dihancurkan, dipukul, dibakar, direndam dalam air, hingga ditimbun dengan tanah.
Baca Juga : Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Dorong Pendekatan Sosio Kultural
"Tujuannya agar barang bukti tersebut benar-benar tidak bisa dipergunakan atau dimanfaatkan kembali," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















