GRESIK - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil menangkap Harto Noercahyo (36), mantan Kepala Unit Pegadaian Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo. Tersangka Harto ditangkap atas kasus dugaan korupsi uang Negara sebesar Rp 2,3 Miliar.
Alfin Nurahmana Wanda, Kasi Pidsus Kejari Gresik mengatakan, tersangka Harto ditangkap di Apartemen Gading Icon, City Tower, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Penangkapan dipimpin langsung Nana Riyana, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.
"Tersangka kami tangkap di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur, dibantu Kapasus, dan Polda Metro Jaya," kata Alifin Nurahmana Wanda, dalam jumpa pers, Jumat (13/10/2023).
Alifin menambahkan, tidak mudah menangkap tersangka karena selalu berpindah-pindah tempat. Upaya pencarian dilakukan di berbagai kota mulai Surabaya hingga akhirnya tersangka terdeteksi di Apartemen Gading Icon di Jakarta. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejari Gresik.
Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Jatim, Tersangka Korupsi Hibah Pokmas Kembalikan Uang Negara Rp 1,3 Milyar
"Setelah kami menemukan lebih dari 2 alat bukti, kami langsung tetapkan Noercahyo sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Banjarsari, setelah keluar surat perintah penahanan," tuturnya.
Alifin lantas membeberkan kronologi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Noercahyo. Bahwa, Noercahyo menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Cabang Legundi sejak 2021.Kemudian, tersangka mulai melakukan korupsi uang pegadaian pada 2022. Modusnya, Noercahyo memanfaatkan kartu tanda penduduk (KTP) mantan masabah untuk pinjam uang dan mengeluarkan uang.
"Ada 30-40 mantan nasabah yang KTPnya dimanfaatkan untuk pembuatan surat pinjaman uang pegadaian fiktif. Modus tersebut dilakukan tersangka sejak 2022-2023," ungkapnya.
Baca Juga : Kejari Gresik Tangkap Mantan Kepala Pegadaian Legundi Atas Kasus Korupsi Rp 2,3 Miliar
Dijelaskan, para mantan nasabah yang KTP-nya dimanfaatkan tersebut antara lain, dari Desa Legundi, Krian, Surabaya, Mojokerto, Surabaya, dan daerah lain. Terbongkarnya kasus ini setelah adanya temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) auditor madya Pegadaian Kanwil Jatim Kerugiaan Rp 2,3 miliar di UPC Legundi dalam kurun waktu 2022-2023.
Usai dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, tersangka Noercahyo langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Banjarsari Cerme.
Tersangka dijerat pasal 12 dan 13 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (M. Amin).
Editor : M Fakhrurrozi