MOJOKERTO - Ribuan sopir truk yang tergabung Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demo besar-besaran di Surabaya, pada Kamis (19/6/2025) pagi.
Ribuan sopir ini berasal dari berbagai daerah. Diantaranya Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik. Para sopir truk ini menuntut pembatalan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan revisi sejumlah regulasi lainnya.
Sejak pagi, sopir truk dari berbagai daerah mulai berangkat menuju Surabaya. Salah satunya GSJT Kabupaten Mojokerto. Puluhan truk sudah berangkat dari depan Terminal Lama Mojosari, Jalan Raya Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (19/6/2025) pukul 03.00 WIB.
"Kami menuntut pembatalan Instruksi AHY selaku Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terkait kebijakan ODOL, karena sangat memberatkan para sopir dan pengusaha logistik. Kami dari perwakilan GSJT Mojokerto akan berangkat ke Surabaya dan bergabung dengan perwakilan dari sejumlah daerah," ungkap Ketua GSJT Kabupaten Mojokerto, Angga.
Rencananya, sopir truk ini akan menggelar aksi di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Mapolda Jatim. Massa aksi juga akan menggekar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, dalam aksinya para sopir truk bakal membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 1.000 meter sambil berjalan long march dari depan Mal Cito Surabaya menuju Mapolda Jatim.
Ada enam tuntutan yakni, pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat, adanya regulasi tarif angkutan logistik, revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik.
Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik dan perlakuan hukum yang adil dan setara.
"Ini murni perjuangan hak kami. Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil," tegas Angga.
Tuntutan GSJT ;
1. Pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat.
2. Adanya regulasi tarif angkutan logistik yang jelas dan berpihak kepada sopir.
3. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik, termasuk sopir dan pemilik armada.
5. Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik.
6. Perlakuan hukum yang adil dan setara terhadap semua pelaku logistik di Indonesia. (*)
Editor : M Fakhrurrozi