PACITAN - Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima dokumen Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Negeri Pacitan terkait penyesuaian peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dengan KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Farriman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026).
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan, legal opinion tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi sekaligus menyusun langkah tindak lanjut terhadap berbagai peraturan daerah yang harus disesuaikan dengan regulasi nasional.
“Legal Opinion ini memiliki arti penting sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam melakukan inventarisasi dan penyusunan langkah-langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Aji.
Baca Juga : Viral di TikTok, Gedung KDMP di Pacitan Jadi Tempat Hajatan Pernikahan Sebelum Difungsikan
Menurutnya, proses harmonisasi regulasi daerah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Farriman Isandi Siregar menjelaskan bahwa berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 membawa konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang masih memuat ancaman pidana kurungan.
Baca Juga : Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berlaku Mulai 10 Juni 2026
Menurut Kajari, perubahan tersebut merupakan bagian dari harmonisasi sistem hukum nasional yang kini tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok. “Dalam KUHP Nasional ini sudah tidak ada lagi kurungan. Yang ada adalah mutlak denda,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi sementara terdapat sedikitnya 47 peraturan daerah di Kabupaten Pacitan yang masih memuat ketentuan pidana kurungan dan nominal denda secara langsung.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, struktur sanksi tersebut harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Perda kita wajib menyesuaikan. Kalimat pidana kurungan harus dihapus, kemudian sanksi diubah menjadi pidana denda dengan maksimal kategori III atau Rp50 juta, serta lebih mengedepankan sanksi administratif sebelum pidana sebagai prinsip ultimum remedium,” terangnya.
Baca Juga : Kejaksaan Serahkan Legal Opinion, Pemkab Pacitan Siap Sesuaikan 47 Perda dengan KUHP Nasional
Melalui legal opinion yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD, Kejaksaan merekomendasikan agar seluruh perda yang memuat ketentuan pidana segera diinventarisasi dan direvisi.
Menurut Farriman, revisi dapat dilakukan satu per satu pada masing-masing perda atau melalui metode omnibus yang menggabungkan perubahan dalam satu regulasi khusus. “Kita memiliki dua pilihan, direvisi per perda atau dikompilasi dalam satu perda khusus yang melakukan penyesuaian pidana secara massal. Yang terpenting adalah menjaga kepastian hukum dan legalitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajari juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pacitan melalui Jaksa Pengacara Negara untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan DPRD dalam proses harmonisasi regulasi tersebut. “Kami siap mengawal dan mendampingi rekan-rekan eksekutif maupun legislatif dalam proses harmonisasi hukum ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga : Jamaah Haji Pacitan Tiba di Tanah Air, Satu Masih Dirawat di Arab Saudi
Penyerahan Legal Opinion turut dihadiri Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah, Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putra, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















