PACITAN - Dugaan adanya maladminitrasi pada dua kegiatan Badan Pusat Statistik (BPS) Pacitan tengah dilidik oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan. Dua kasus tersebut yakni pada kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022, serta Sensus Pertanian (SP) tahun 2023.
Dua kegiatan tersebut dianggap bermasalah dengan adanya dugaan maladministrasi kepada Petugas Pencacahan Lapangan (PCL), dengan dalih untuk pemberian dana solidaritas kepada petugas yang sudah putus kontrak.
"Saat ini masih kami selidiki terkait dugaan mal adminitrasi di BPS Pacitan, mungkin karena adanya kesalah pahaman komunikasi adanya pemotongan honor PCL," ujar Ratno Timur Pasaribu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan.
Meski dalam kegiatan tersebut, lanjut Ratno, terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak dengan bahasa solidaritas untuk petugas-petugas yang sudah putus kontrak, namun hal ini dianggap masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli).
"Untuk besarannya bervariasi, tergantung petugas yang diputus, misalnya ada tujuh orang berarti sisanya harus memenuhi honor dari petugas yang diputus kontrak ini," imbuhnya.
Meski sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara, namun dengan adanya pungutan honor terhadap PCL tersebut sehingga pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
"Secepatnya kita selesaikan penyelidikan, untuk perkembangannya nanti kita informasikan lagi," pungkasnya.(Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi