NGAWI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menyeret nama Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto. Pada Selasa (tanggal bisa disesuaikan), tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Komisi II DPRD Ngawi untuk mencari barang bukti tambahan.
Winarto, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa DPRD Ngawi mendukung upaya penegakan hukum, termasuk penggeledahan di lingkungan kantor dewan.
"Kami menghormati langkah Kejari dalam menjalankan tugasnya. Prinsipnya, DPRD mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, kami juga berharap hak-hak hukum saudara Winarto tetap dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Yuwono.
Baca Juga : Warga Ngawi Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Membusuk di Rumah
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan oleh Kejari Ngawi dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara, terutama terkait dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.
Sebelumnya, Kejari juga telah menggeledah kediaman pribadi Winarto serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, sepeda motor, dan uang tunai. Winarto saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk kepentingan penyidikan.
Editor : JTV Madiun