SURABAYA - Seorang Ibu Rumah Tangga, berinisial M-S, warga Jalan Kapas Baru, Surabaya, nyaris menjadi bulan-bulanan warga, setelah kedapatan melakukan aksi perampasan perhiasan berupa kalung emas seorang bocah yang sedang berkunjung bersama orang tuanya ke kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya.
Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah unggahan video penangkapan. Dimana didalam video, beberapa warga yang geram dengan ulah pelaku, melampiaskan dengan mencukur rambut pelaku. Sementara warga lainnya merekam melalui ponsel, yang juga di saksikan warga lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni Setiawan mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial L-T, warga Desa Moarah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, singgah di toko pakaian, di area pusat penjualan oleh-oleh, bersama buah hatinya, di Jalan Ampel Suci, Surabaya, pada Sabtu (29/1/23), disela wisata religi di kawasan tersebut.
"Sekira Pukul 09.00 Wib pelaku saat itu berkunjung ke Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya dalam rangka ziarah kemudian Sekira Pukul 09.30 Wib saat pelaku hendak pulang Ziarah ketika melintas di dalam gang Jl Ampel Suci Surabaya", kata Iptu Doni.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
"Saat sedang asik memilih pakaian, korban yang berusia 46 tahun, mendadak di kejutkan aksi pelaku, menarik paksa perhiasan kalung emas yang dikenakan anak korban", imbuhnya.
Sontak, akibat perampasan, korban langsung teriak histeris sehingga mengundang perhatian warga lain. Mengetahui aksi pencurian pelaku langsung diamankan warga di pos terdekat.
Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Semampir, yang tengah melakukan pos pemantauan (pospam) di kawasan tersebut, tiba dan mengamankan pelaku, hingga terbebas dari amuk massa.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Dari penyelidikan sementara, pelaku M-S nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi. Sementara, Terkait video viral, Iptu Doni mengatakan jika perkara ini murni kasus pencurian dengan kekerasan. Ia menegaskan, jika perkara ini tidak terkait dengan penculikan, sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
"Ini murni pencurian dengan kekerasan. Tidak ada upaya yang mengarah kepada penculikan anak seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial", tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku M-S harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia disangka pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Sedangkan barang bukti perhiasan emas dengan berat 3 Gram, atau senilai satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah, juga telah di kembalikan kepada korban, L-T.
Baca Juga : Terekam CCTV! Emak-Emak Curi Gelang Emas Rp 15 Juta di Toko Malang
Reporter: Juli Susanto
Editor: Vita Ningrum