PACITAN - Manager salah satu bank BUMN ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi uang nasabah hingga miliaran rupiah untuk main judi online dan trading.
Mahuda Setiawan mantan pegawai bank BUMN di Pacitan terpaksa digelandang ke Kejaksaan Negeri Pacita. Pria 32 tahun tersebut nekat melakukan korupsi uang nasabah senilai Rp. 1,2 miliar rupiah untuk main judi online dan trading.
Kasi pidsus kejaksaan negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengatakanpada tahun 2023 lalu Mahuda Setiawan selaku relationship manager bank plat merah tersebut menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah.
Namun tidak semua kredit modal kerja tersebut digunakan oleh para nasabah sehingga masih menyisakan dana didalam rekening. Dari rekening tersebut, pelaku melakukan pemindah bukuan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke dalam rekening simpanan lain yang dikuasai pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.
Baca Juga : Puluhan Tersangka Diamankan dalam Operasi Brantas Judi Online dan Narkoba Polres Gresik
Sementara untuk menguras uang para nasabah, pelaku juga membuat buku rekening dan atm atas nama nasabah. Termasuk memalsukan tanda tangan dan kwitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening//dari kasus tersebut tujuh nasabah pun mengalami kerugian yang cukup fantastis hingga mencapai Rp. 1,2 miliar.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ferry Maulina