SURABAYA - Untuk meningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran virus Covid-19 yang kasusnya merangkak naik belakangan ini, Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.7.7 /29205/436.7.2/2023.
Surat edaran terssebut salah satunya berisi imbauan kepada masyarakat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami kontak dengan pasien yang mengalami gejala Covid-19.
"Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila terkonfirmasi penyakit Covid-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh," kata Eri dikutip, Rabu (20/12/2023).
Eri juga mengimbau kepada tenaga kesehatan dan petugas lainnya untuk memaksimalkan perlindungan tubuh. Salah satunya dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19.
Baca Juga : Resmikan TPA Gemass, Komitmen Surabaya Wujudkan Generasi Emas di Masa Depan
"Karena mereka adalah kelompok yang mempunyai risiko tinggi tertular Covid-19, akibat dari interaksi dengan pasien dan pengunjung lainnya," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Eri juga mendorong agar upaya tracing, testing dan treatment juga ditingkatkan. Terutama bagi suspek, probabel, kontak erat, dan pelaku perjalanan.
"Selain itu, juga melakukan isolasi karantina bagi yang terkonfirmasi maupun sebagai kontak erat Covid-19, selama lima hari dan maksimal 14 hari," tandasnya.
Editor : A.M Azany