Menu
Pencarian

Kasasi Ditolak, JPU Kejari Nganjuk Eksekusi Ex Bupati Novi

Portaljtv.com - Rabu, 8 Februari 2023 10:20
Kasasi Ditolak, JPU Kejari Nganjuk Eksekusi Ex Bupati Novi
Eksekusi eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) Nganjuk melakukan eksekusi Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat. Eksekusi dilakukan setelah kasasi Novi ditolak Mahkamah Agung.

" Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan eksekusi terhadap Ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Ini karena Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi," kata Nophy Tennophero Suoth, Kajari Nganjuk kepada awak media  Senin (6/2/23).

Eksekusi tersebut berlangsung Senin (6/2/23) sore sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah tahanan Kelas IIB Nganjuk. Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023.

Putusan Kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 3 Februari 2023.

Baca Juga :   Begini Kesiapan Polri Hadapi Masa Kampanye Pemilu 2024

Kajari Nganjuk menjelaskan, surat perintah eksekusi terhadap eks Bupati Nganjuk Novi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 08 November 2022. Terpidana Novi, harus menjalani hukuman penjara selama 4 Tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp 200.000.000.

" Juga berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022. Terpidana Novi, harus menjalani hukuman penjara selama 4 Tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp 200 juta," tambahnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk juga mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Nomor: Print- 54/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023 dan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 02/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PN.SBY tanggal 02 Februari 2022 an. Terpidana Eko Nukaji Hariyadi (Mantan Kepala Desa Pecuk) terkait Tindak Pidana Korupsi Berupa Perbuatan Melawan Hukum Dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Tahun 2013. 

Baca Juga :   Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U-17 Berjalan Aman

Putusan Banding tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 18 Januari 2023. 

Sebelumnya, EX Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan. 

Reporter:Achmad syarwani 

Baca Juga :   Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Bertambah, Satgas Ungkap Penyuap Wasit

Editor:Vita Ningrum 





Berita Lain