KABUPATEN MALANG -
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dihadapan awak media usai pemberitaan intimidasi kedua pelaku pembunuhan oleh penyidik Polres Malang.
Bahwa Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan kepada M. Wakhid Hasyim Afandi alias Afan 29 tahun dan M. Iqbal Faisal Amir alias Iqbal 28 tahun warga Mangliawan, kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sudah sesuai prosedur.
Hal itu dibuktikan dengan DNA dan juga para saksi disamping saksi ahli yang membuat berkas menjadi P-21 dan dipersidangkan di PN Kepanjen. Bahkan Kapolres mempersilahkan keluarga dan pendampingnya untuk klarifikasi kepada penyidiknya, lantaran juga sudah dilakukan rekonstruksi sebelum masuk ke Persidangan.
Polisi juga sudah professional dalam penanganan kasus ini dengan melihat bukti-bukti dan saksi dilapangan yang membuat Polisi mengamankan keduanya, meskipun keluarga menganggap keduanya tidak bersalah.
Sebelumnya diberitakan jika kedua tersangka mendapatkan intimidasi dari penyidik untuk mengakui telah melakukan pembunuhan saat hendak melakukan perampokan guna biaya pernikahan.
Dan pada sidang perdana senin lalu, seluruh keluarga dan warga satu kampung juga mengikuti jalannya persidangan pertama, dan bersikeras mereka bukanlah pelaku pembunuhan. (AAN)
Editor : JTV Malang