PROBOLINGGO - Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.
Dua pelaku utama yang merupakan kakak-adik, Hermadi (33) dan Herman (32), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap bersama seorang penadah bernama Muksin (45), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan kakak adik ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan sejumlah korban. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan: dua unit motor hasil curian, 134 kunci rumah, 29 kunci motor, satu kunci T, beberapa kartu ATM, hingga senjata jenis soft gun.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan sistem “hunting”, menyasar motor yang terparkir di teras rumah. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membobol pagar dan pintu rumah, lalu membawa kabur motor.
“Para pelaku tidak segan membawa senjata soft gun untuk menakuti korban jika kepergok saat menjalankan aksinya,” ujar AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya.
Kapolres menambahkan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa.
"Tercatat sudah 21 tempat kejadian perkara (TKP) yang mereka bobol dalam beberapa bulan terakhir,"ulasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Hermadi mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, terutama beli susu anak," ngakunya.
Kini akibat perbuatannya, kakak adik ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi