Menu
Pencarian

KAI Jawa Timur Desak MA Perketat Legitimasi Organisasi Advokat

Dewi Imroatin - Kamis, 12 Juni 2025 12:00
KAI Jawa Timur Desak MA Perketat Legitimasi Organisasi Advokat
30 anggota baru angkatan XXI dan pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur. (Foto: Dewi Imroatin)

SURABAYA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur resmi memiliki angkatan XXI dengan 30 anggota yang diambil sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (12/6/2025).

Puluhan advokat muda yang sebelumnya dikukuhkan di Hotel Aria Surabaya ini telah melewati proses panjang, mulai dari sekolah hukum hingga magang di kantor firma selama 5 tahun.

Mereka diberi wejangan untuk menjunjung tinggi etika, moral, dan hukum dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat membantu klien dengan profesional dan sesuai aturan.

Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya mengajukan sebanyak 33 advokat untuk diambil sumpah jabatan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, tiga anggota ditolak karena Pengadilan Tinggi Surabaya menilai umurnya belum memenuhi syarat.

"Tapi saya menyoroti Pengadilan Tinggi Surabaya tidak pernah menyeleksi keabsahan organisasi yang mengajukan masing-masing anggotanya untuk diambil sumpah menjadi advokat," ucapnya.

Menurut Abdul Malik, saat ini organisasi advokat sudah terlalu menjamur. Bahkan ada yang tidak memiliki dewan kehormatan, sehingga dapat memengaruhi integritas seorang pengacara dan merusak citra profesi advokat.

"Izin Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, pada setiap organisasi profesi advokat, wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali," ujarnya.

Lebih memprihatinkan lagi, banyak organisasi profesi advokat yang lebih mementingkan kuantitas daripada kualitas. Mereka melantik anggota sebanyak-banyaknya tanpa seleksi ketat. Dalam setahun, bisa melantik anggota tiga sampai empat kali, meskipun tanpa memiliki dewan kehormatan yang memadai.

"Kalau KAI setelah dilantik, kami memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Jika ada advokat yang melanggar kode etik, kami rapatkan di Dewan Kehormatan dan sanksinya bisa dipecat. Saran saya, setelah dilantik, tidak perlu berbuat seenaknya. Kami telah memiliki pengalaman memecat dua orang advokat anggota kami di tingkat nasional karena terbukti melanggar kode etik," tuturnya.

Malik mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih selektif dalam mengaudit organisasi-organisasi pengambil sumpah advokat.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi profesi advokat dan mencegah penipuan terhadap masyarakat oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

"Banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk mengeruk keuntungan dari klien tanpa memperhatikan etika dan profesionalisme. Praktik-praktik seperti ini tidak hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga merugikan masyarakat yang mencari keadilan," tegasnya.

Malik menuturkan, pihaknya berharap MA dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan organisasi advokat yang tidak memenuhi standar profesionalisme dan etika. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.