BANGKALAN - Viral di media sosial, video dua warga Desa Kapor, Kecamatan Burneh, Bangkalan, yang mengeluhkan pelayanan Kepala Desa terkait pengajuan sertifikat elektronik mereka.
Warga mengklaim, meski seluruh berkas telah dilengkapi dan tanah yang diajukan tak dalam sengketa, Kepala Desa enggan menandatangani dokumen tersebut.
Namun, Kepala Desa Kapor, Moh. Naji, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, penundaan tanda tangan disebabkan beberapa syarat penting belum terpenuhi.
"Berkas pengajuan ini kurangnya masih banyak sekali yang belum lengkap. Mangkanya saya tidak berani tanda tangan karena berkasnya banyak yang salah, banyak yang kosong, dan samping-sampingnya semua tidak ada yang tanda tangan," jelas Moh. Naji.
Salah satu alasan utamanya adalah ketidaklengkapan tanda tangan dari pemilik lahan sekitar yang berbatasan dengan tanah tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa status tanah masih dalam proses sengketa di pengadilan, sehingga tidak dapat mengeluarkan tanda tangan tanpa risiko hukum.
"Di sini juga tertulis dalam proses pengadilan dan masih tanah sengketa, tapi sudah dibangun sama orangnya. Karena nanti jika saya tanda tangan, yang jelas akan ada yang diuntungkan dan dirugikan, jadi saya tidak berani tanda tangan," lanjutnya.
Naji berharap, warga yang bersangkutan segera melengkapi berkas sesuai ketentuan untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.
Kepala Desa tersebut menyatakan selalu siap memberikan pelayanan yang cepat dan tepat selama semua persyaratan administrasi telah dipenuhi dan tidak ada potensi masalah dengan warga lain atau hukum. (Moch. Sahid/ Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe