BANGKALAN - Seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep pada Agustus 2025 lalu akhirnya berhasil ditangkap di Bangkalan oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku berinisial NR (33) warga Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Pelaku ini sudah menjalani hukuman enam bulan setelah divonis 2 tahun penjara dan pada bulan Agustus 2025 NR melarikan diri dari rutan Sumenep. Kebetulan NR juga curanmor di Polres Bangkalan,” kata AKP Hafid Dian, Jumat (31/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan senjata tajam yang diselipkan pelaku di bagian pinggang sebelah kiri.
“Pelaku berusaha melawan saat hendak diamankan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Dari hasil penggeledahan, kami temukan sajam di tubuh pelaku,” ujarnya
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa NR telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi, masing-masing dua di Bangkalan dan dua di Sumenep. Setelah kabur dari Rutan Sumenep, pelaku sempat melarikan diri ke Bali sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan dan ditangkap oleh tim Satreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres Bangkalan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus kejahatannya. (Moch. Sahid/Hsn)
Editor : JTV Madura



















