KOTA MALANG - Putusan Mahkamah Agung menjadi senjata pembelaan dalam sidang korupsi pengadaan tanah Polinema. Kuasa Hukum menyebutkan MK menilai transaksi tersebut sah. Dan kuasa hukum menolak dakwaan potensi kerugian negara 22,6 Miliar yang diajukan kejaksaan. (ALI)


















