PACITAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan menegaskan tetap pada tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pengancaman anggota polisi. Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (14/8/2025), usai menanggapi nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Benedictus Rinanta memimpin jalannya persidangan. Dalam repliknya, JPU menilai pledoi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menghapus tuntutan. Dalih terdakwa bahwa ucapan ancaman hanya “spontan dan terbawa emosi” dinilai tidak dapat menghapus unsur pidana.
“Pledoi terdakwa lebih bersifat pembenaran yang tidak didukung alat bukti. Semua unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai pasal yang digunakan,” tegas Nurhadi JPU Kejari Pacitan.
Jaksa juga menolak permintaan keringanan hukuman dengan alasan keluarga dan kondisi ekonomi. Menurutnya, ancaman terhadap aparat negara merupakan tindakan serius yang dapat mengganggu kewibawaan penegakan hukum.
Baca Juga : 23 Narapidana Terorisme Dipindah ke 7 Lapas Jawa Timur
Sebelumnya, Ahmad Junedi dan Adi Sahputra dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dijerat Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diketahui, salah satu terdakwa merupakan narapidana kasus terorisme.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Imam Bajuri, mengaku menerima replik yang disampaikan JPU. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari jaksa penuntut, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
“Itu hak JPU untuk memberikan tanggapan seperti yang disampaikan di persidangan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini,” ujar Bajuri kepada wartawan usai sidang.
Baca Juga : Dua Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia kepada NKRI
Adapun sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2025. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan