Menu
Pencarian

Jelang PPDB 2024, Dindik Siapkan 754 Operator dan Syarat KK di Jalur Zonasi

Portaljtv.com - Senin, 4 Maret 2024 22:15
Jelang PPDB 2024, Dindik Siapkan 754 Operator dan Syarat KK di Jalur Zonasi
Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai saat memberikan arahan Sosialisasi tentang Kebijakan dan Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025. (Foto: Selvi Wang)

SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menyiapkan 754 operator untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA dan SMK negeri Tahun Ajaran 2024/2025. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai mengingatkan para Kepala SMA, SMK dan PKPLK, operator sekolah dan operator Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) wilayah untuk tidak bermain-main dalam sistem PPDB.  

Ia meminta seluruh pihak untuk menegakkan regulasi PPDB, dimana untuk tahun ini, Dindik Jatim menyiapkan 754 operator, rinciannya 716 operator SMA dan SMK dan 38 operator Cabdin.  

Ratusan tenaga operator yang disiapkan Dindik Jatim ini, untuk membantu masyarakat saat mendapat kendala sistem selama proses PPDB berjalan.  

Baca Juga :   Jelang PPDB 2024, Dindik Siapkan 754 Operator dan Syarat KK di Jalur Zonasi

“Saya nitip ini pesan dari pak Pj Gubernur Jatim, para operator perlu dijaga integritasnya jangan sampai operator mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikannya,” terangnya saat memberikan arahan Sosialisasi tentang Kebijakan dan Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025. 

Pernyataan Aries tersebut, untuk menyikapi persoalan dan stigma sekolah 'favorit' yang masih terjadi di masyarakat dan menjadi buruan. Bahkan sebelum PPDB dibuka, tidak sedikit yang berusaha mencari jalan untuk menitipkan calon peserta didik (cadidik) baru di sekolah tujuan. Karena itu, pihaknya sudah mempunyai kebijakan berupa regulasi PPDB. Regulasi tersebut seperti, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Ada dua aturan dalam wilayah zonasi SMA, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat bagi cadidik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50%.  

Baca Juga :   Kebijakan PPDB Berubah, Jalur Zonasi Tak Lagi Berdasarkan Jarak

Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur ini disediakan kuota 20% dari daya tampung sekolah atau 50% dari total kuota zonasi keseluruhan. 

"Untuk teknisnya (penerimaan) hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) SMA. Dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan," jelasnya.  

Mengacu pada aturan tersebut, artinya siswa yang berada di satu kelurahan seperti di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA disekitar wilayah itu, cadidik bisa memilih 3 sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. Atau cadidik memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut, sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.

"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," urai Aries.  

Sementara untuk aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK. Di mana harus nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau KK juga bersifat mutlak.

Dengan adanya regulasi baru ini, Pj Wali Kota Batu ini berharap agar jajaran di bawahnya tidak mengeluarkan kebijakan sendiri, tetapi harus mengikuti regulasi yang berlaku, bahwa sistem yang sudah ditetapkan itu harus ditegakkan meskipun berat.

“Memang berat bagi kita, tapi berat itu akan mempermudah bapak ibu di kemudian hari, misalnya persoalan tentang rombel maksimal yang ditetapkan SMA sebanyak 36 rombel dan SMK sebanyak 72 rombel maka jangan sampai bapak ibu menambah rombel, jika ketahuan menambah rombel akan saya sanksi,”tegasnya. 

Dengan sosialisasi ini ia berharap semua informasi dapat diserap dan diimbaskan di daerah masing-masing, misalnya ada masyarakat yang mungkin tidak paham secara penuh apa itu PPDB. 

“Selama ini kan taunya, ya sudah kami sudah masuk zonasi, kenapa saya tidak masuk? Saya sudah sesuai dengan jaraknya, apalagi dengan zonasi yang sudah berubah saat ini. Hal semacam ini agar kita bisa menjelaskan sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” pungkasnya.(Selvi Wang)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain