LUMAJANG - Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka memberantas rokok ilegal digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II di Aula Kantor Kecamatan Kota Lumajang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang berbagai pemahaman terkait cukai, di antaranya manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, pentingnya cukai bagi negara, serta pemberantasan rokok ilegal.
Dengan kegiatan ini, diharapkan gerakan gempur rokok ilegal turut diikuti semua kalangan masyarakat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
Kini, peredaran rokok ilegal semakin marak terjadi dengan berbagai modus pendistribusian yang semakin beragam dan kompleks.
Sementara itu, guna menjalankan sinergi gempur rokok ilegal dari berbagai unsur masyarakat, pemerintah setempat telah membentuk Komunitas Kader Penegak Perda atau Kakanda, yang memiliki sejumlah tugas, di antaranya terlibat aktif memberikan edukasi terkait bidang cukai, terutama rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan secara masif. Hasil penindakan sepanjang tahun 2026 di Jawa Timur, total terdapat 11,5 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita.
Editor : JTV Jember



















