BONDOWOSO - M alias IS, 50 tahun, warga Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, diamankan Satreskrim Polres Bondowoso karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika tiga perempuan calon pekerja migran ditampung di rumah terduga pelaku. Ketiga korban berinisial ASW, AA, dan N yang masing-masing berasal dari Cilacap, Bandung, dan Lampung.
Mereka dijanjikan pekerjaan di Singapura dengan gaji sebesar 670 dolar Singapura atau sekitar Rp9,3 juta per bulan.
Para korban dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu 15 hari. Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Selama berada di tempat penampungan, para korban disebut dijanjikan pemenuhan kebutuhan hidup, termasuk pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan tiga paspor milik para korban. Sementara itu, aparat kepolisian juga membantu para korban untuk kembali ke rumah masing-masing.
Editor : JTV Jember



















