SURABAYA - Kasus penipuan properti di Surabaya Utara kembali memakan korban. Seorang janda berusia 56 tahun, Elda Sumardiyah, harus kehilangan uang Rp190 juta setelah membeli sebuah rumah di kawasan Kalilom Lor Indah, Surabaya. Rumah yang dijanjikan oleh terlapor, Mulyono dan komplotannya, ternyata bermasalah dan sudah dimiliki orang lain.
Di usianya yang sudah lanjut, Elda Sumardiyah hanya memiliki satu keinginan, yaitu memiliki rumah minimalis. Saat Mulyono menawarkan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36 dengan harga Rp190 juta, ia tertarik. Elda membayar secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga akhirnya lunas.
Namun, harapan untuk tinggal di rumah impiannya berubah menjadi mimpi buruk. Setelah pelunasan, Mulyono menjanjikan rumah itu bisa ditempati dalam waktu sebulan. Kenyataannya, rumah tersebut sudah menjadi hak milik orang lain, dengan surat SHM atas nama Pak Muradi dari Pamekasan, Madura.
"Saya shock begitu lihat ada banner bertuliskan "STOP!!! Rumah Ini Tidak Dijual" di depan rumah yang sudah saya beli. Tertulis jelas kalau rumah ini tidak dijual, dan sudah ada pemiliknya," ungkap Elda, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga : Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Penipuan Properti, Uang Rp 120 Juta Raib
Ketika Elda meminta penjelasan dari Mulyono, ia hanya mendapatkan jawaban yang berkelit tanpa kepastian. Merasa dirugikan, Elda melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Ia berharap uangnya bisa kembali dan pelaku segera ditangkap.
"Kami telah melaporkan Mulyono dan rekan-rekannya, dengan pasal 379 A KUHP tentang penipuan dalam transaksi elektronik, kemudian pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana secara ilegal serta pasal 378 KUHP tentang penipuan untuk menguntungkan diri sendiri." ungkap Abdul Rauf, Kuasa Hukum Elda.
Abdul Rauf juga mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat, dan melakukan penyelidikan kepada pihak pihak yang terlibat dan menerima aliran dana dari Elda, seperti Nurhayati dan Jainuri. Mereka berharap polisi dapat segera menangkap Mulyono, agar tidak ada korban lain dalam penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti. Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat diharapkan, agar pelaku penipuan seperti Mulyono tidak terus merugikan orang lain.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe